Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!

Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!

Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!

Perkembangan teknologi keuangan di Indonesia cukup pesat. Pada tahun 2019 ini terdapat 1100-an lebih perusahaan yang bergerak di bidang start up keuangan tersebut. Dari aplikasi keuangan tersebut baru 106 perusahaan yang sudah terdaftar di lembaga otoritas keuangan atau OJK (otoritas jasa keuangan). Dari 106 perusahaan fintek tersebut, baru dua perusahaan yang mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Artinya yang belum terdaftar ada sekitar 1000an lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Aden Budi, Direktur Transaksi Keuangan   PT. Anantara Digital Indonesia, salah satu fintek yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Dihadiri oleh 100-an peserta Ibu-ibu dari Fika Aerobik, acara ini diselenggarakan oleh fintektok, sebuah portal informasi start up keuangan di Graha Sindang Reret Ciwidey (19/04/2019).

Selain Direktur Transaksi Modal Antara, Aden Budi, turut hadir konsultan IT dari Universitas Parahyangan, Titan Hadian. Ia menjelaskan definisi dan hal-hal dasar terkait dengan financial technology. Bagaimana finansial teknologi memberikan banyak kemudahan dalam bertransaksi, bagaimana masa depan keuangan Indonesia juga akan sangat dinamis dengan kehadiranya fintek tersebut.

Pada sesi kedua, Yunus Bani, Pimred fintektok, portal informasi seputar teknologi keuangan, menyampaikan 10 hal terkait fintek, Pertama tentang status fintek abal-abal. Menurutnya fintek yang beredar lebih banyak yang abal-abal. Dibandingkan yang resmi. 

Bagi pria bertubuh tambun ini, cukup mudah membedakan fintek abal-abal. Misalnya, pendaftaran mudah, bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan yang membahayakan pengguna atau nasabah adalah media yang digunakan untuk mengunduh aplikasi dapat menyedot semua media dalam perangkat nasabah. Untuk lebih mudahnya membedakan fintek resmi dan abal-abal bisa dicek di OJK, apabila tidak terdaftar maka termasuk ke dalam fintek abal-abal.

Kedua, perusahaan fintek resmi mengikuti Peraturan OJK No.77 tahun 2016, yaitu mengikuti semua ketentuan dalam peraturan tersebut, termasuk sosialisasi perusahaannya ke publik atau target sasaran konsumennya. Mendirikan perusahaan start up keuangan tidak mudah, persyaratannya sangat ketat. Wajar, jika dari 1100-an fintek baru 106 yang terdaftar di OJK dan baru 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Walaupun begitu, yang terdaftar juga sudah memenuhi syarat operasional untuk melakukan usahanya.

Ketiga, teknologi keuangan tidak hanya meminjamkan secara online namun juga offline.  Beberapa jenis teknologi finansial misalnya market aggregator. Ia memiliki kemampuan mengumpulkan data finansial untuk disajikan kepada pengguna atau calon konsumen finansial. Contoh perusahaan market agregator seperti duitpintar dan aturduit.

Kemudian ada juga jenis peer to peer lending yaitu penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemodal dan peminjam. Ini bentuknya platform online. Modalantara yang menjadi salah satu penyelenggara kegiatan termasuk ke dalam jenis peer to peer lending. Jenis lainnya adalah aplikasi pembayaran atau payment & settlement seperti gopay, ovo, atau tcash.  

Keempat, fintek ditujukan untuk masyarakat yang tidak terjamah oleh bank. Oleh karena itu jumlah pinjamannya kecil. Misalnya butuh 1 juta dalam jangka waktu satu bulan. Atau butuh 3 juta dan dibayar langsung saat gajian. Masyarakat yang terdesak kebutuhan jangka pendek bisa menggunakan fintek sebagai solusinya.  Dan inilah sasaran fintek. Bahkan fintek bisa menjadi alternatif dalam berinvestasi.
Hal lainnya yang disampaikan oleh Yunus Bani, adalah jenis pinjaman dari fintek dan tujuan peminjamannya. Apakah untuk darurat atau konsumtif sifatnya. Hanya saja jumlah pinjaman tidak bisa besar seperti meminjam ke bank. Jenis pinjaman bermacam-macam dari multiguna, biaya pendidikan, properti, belanja produk, atau pinjaman darurat yang waktu pembayarannya hanya sampai si peminjam gajian.
Fintektok Bandung: Modal Antara Permudah Transaksi Keuangan Via Platform
Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!
Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin! Modal Antara adalah platform fintek yang mempertemukan antara pemodal dengan peminjam. Modal antara merupakan 1 dari 106 fintek yang sudah terdaftar di OJK. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan modal antara. Justeru menjadi solusi. Misalnya, modal antara telah memiliki akta pendirian, SK Menhumkan, NPWP, NIB, tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kemkominfo, serta surat tanda terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Adapun produk modal antara terdiri dari pinjaman personal dan pinjaman usaha. Jangka waktu pembayarannya juga bervariasi dari satu bulan sampai dengan 3 bulan. Sedangkan besar pinjaman, yang persolan dari mulai 1 juta sampai 3 juta saja yang harus dibayar dalam jangka pendek misalnya 1 bulan. Namun dapat juga diangsur 6-12 bulan jika pinjaman 3,5 s.d. 10 juta rupiah.

Hanya saja modal antara tidak memberikan pinjaman ke sembarang orang, namun harus yang terdaftar sebagai karyawan salah satu perusahaan. Perusahaan tersebut harus yang sudah bekerjasama dengan modal antara.

Namun dengan berkembangnya fintech, kini beragam perusahaan menyasar beragam kalangan dengan beragam keperluan. Misalnya untuk keperluan pinjangan perseorangan, salah satu bank nasional menerbitkan program daya. Daya merupakan wujud dari Bank BTPN untuk meningkatkan kapasitas nasabah secara berkelanjutan. Bank BTPN melalui daya memberikan kesempatan untuk tumbuh dan hidup lebih berarti untuk meningkatkan kualitas hidup nasabah dan masyarakat Indonesia.

Bagi pembaca yang bekerja, karyawan salah satu perusahaan apapun yang telah bekerja sama dengan BPTN dapat menggunakan fasilitas pinjaman hingga 60 bulan atau 5 tahun lamanya. Ini tentu menjadi kesempatan bagi karyawan untuk meningkatkan kualitas melalui pinjaman yang lebih panjang dan lama sehingga lebih leluasa dalam mengatur keuangan pribadi. Karena bagaimana pun pinjaman karyawan salah satu langkah finansial yang bisa diambil jika perusahaan kamu bekerjasama dengan bank.


Foto Narasumber, Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!
Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin! ***[www.abahraka.com]


Post a Comment for "Fintektok Bandung: Hati-hati dengan Fintek Abal-abal, Cari yang Sudah Berizin!"