Anomali Ruang Publik dan Privat Media Sosial


Sumber: garuda24.wordpresscom
Wisni Yeti, seorang Ibu Rumah Tangga dilaporkan suaminya dengan alasan melakukan percakapan mesra dengan teman lelakinya melalui aplikasi massanger Facebook. Wisni pun didakwa oleh Jaksa dengan pidana kurungan 4 bulan dan denda 10 juta. Kamis, tanggal 26 Pebruari 2015 Wisni membacakan Pledoinya di Pengadilan Negeri Bandung. Berbeda dengan kasus lainya, kasus wisni luput dari pantauan media mainstream. Kecuali dari CSO, LBH dan aktifis yang concern di bidang keamanan Internet.

Wisni, menambah daftar jumlah korban yang diakibatkan transaksi di dunia maya. Menurut data Savenet, seperti disampaikan oleh Damar Juniarto dalam Diskusi “UU ITE dan Ancaman Kemerdekaan Berekspresi” pada Rabu 25 Pebruari 2015 di Commonroom, update terbaru yang terjerat pasal 27 UU ITE mencapai 77 orang, dan paling banyak pada tahun 2014 yang mencapai 44 kasus atau 4 kasus pada setiap bulannya.

Jika ditilik secara cermat, kasus Wisni berbeda dengan kasus MA (tukang sate) yang melibatkankan simbol negara dengan unsur pornograpi. Ia juga berbeda kasusnya dengan penghinaan serupa yang secara vulgar disampaikan kepada seseorang di dunia maya lainnya dengan terbuka kepada publik yang melibatkan unsur fisik. Sama sekali tidak terkait dengan itu semua baik mencemarkan nama baik, membocorkan rahasia suami ke public, ataupun melakukan penghinaan secara SARA.

Jika Fadli di Kabupaten Gowa yang lebih menyerupai obrolan warung kopi di grup Line yang hanya berisi 7 orang, Wisni justeru obrolan rumah tangganya hanya dilakukan secara interpersonal melalui messanger Facebook. Jika Fadhli sudah berada di balik jeruju besi, Wisni menunggu putusan pengadilan 19 Maret mendatang. Keduanya dimejahijaukan. Obrolan Fadli sama sekali bukan kritik yang ditujukan kepada pejabat dan disampaikan kepada publik, tetapi lebih mirip dengan obrolan warung kopi, pertanyaannya kenapa PNS Dinas Pariwisata Gowa ini dipenjarakan dan vonis bersalah? Begitu juga dengan Wisni, kenapa ia diproses. Ia tidak sedang menjelekan nama baik suaminya di hadapan publik, kenapa ia bisa diproses secara hukum? Bukankah tidak ada unsur penghinaan, pencemaran nama baik? Wisni hanya mencurahkan isi hatinya dengan masalah yang ia hadapi dalam keluarganya.

Anomali Ruang Publik dan Privat
Dalam persfektif komunikasi, Ruang Publik dan Privat memiliki batasan yang tegas. Bahkan di tempat yang terbuka sekalipun. Ruang sosial itu bisa dibaca dari sisi jarak secara fisik, kecuali perilaku-perilaku yang tampak vulgar. Terlebih berada di dalam ruang yang tertutup. Sehingga persoalan-persoalan privasi, selama dilakukan dan dibicarakan dalam ruang privat akan tetap sebagai konsumsi privat. Sementara saat informasi privat dibagikan kepada seseorang dengan sangat terbatas, West & Turner (2008) mengatakan masih dalam batas privat dengan berganti istilah menjadi masalah personal.

Dalam konteks masalah di atas, penegak hukum seolah tidak faham bagaimana wacana atau obrolan warung kopi yang terjadi antara dua individu atau lebih telah dirampas batas-batasnya sehingga tidak jelas lagi. Masalah privat dalam batas personal diangkat menjadi masalah publik. Terjadi anomali antara ruang privat dan ruang publik di media sosial yang dilakukan oleh penegak hukum. Penegak hukum seakan tidak mampu membedakan mana ruang publik dan mana ruang privat di dalam dunia maya. Tuduhan jaksa sebagaimana dikutif sekilas oleh Metro TV dalam ‘Mata Najwa’ (25 Pebruari 2015), Wisni telah melakukan distribusi kalimat asusila. Faktanya, tidak ada kalimat asusila dan tidak juga ada distribusi ke ruang publik.

Masyarakat maya atau dalam lingkungan akademis populer dengan istilah cyber society pada dasarnya representasi kehidupan nyata yang dimediasi oleh media internet beserta aplikasi-aplikasi yang mendukungnya. Persoalan ruang privat dan ruang publik di dalam cyber society tetap berlaku dengan merujuk pada kehidupan sosial yang konkret. Di dalam ruang cyber yang begitu luas, terdapat ruang-ruang sebagai kontestasi publik secara terbuka dan umum, kelompok, organisasi, atau massa, termasuk di dalamnya ruang privasi. Obrolan dua orang dalam suasana personal di ruang pribadi bagaimana pun tidak masuk akal jika dikatakan telah terjadi distribusi ke ruang publik. Apa yang dituduhkan jaksa (jika faktanya benar) dengan tuntutannya menjadi tidak wajar dan salah kaprah. Begitu juga dengan yang didakwakan oleh hakim kepada Fadli di Kabupaten Gowa. Obrolan warung kopi seperti dikatakan oleh Damar Jurnarto, dimana obrolan Fadli hanya dikonsumsi 7 orang termasuk dirinya dijadikan dasar oleh Bupati Gowa untuk memejahijaukan Fadli yang notabene masih bawahannya sebagai PNS. Bahkan, menurut Pengamat Media Sosial, Nukman Luthfie,  hal tersebut tidak bisa disebut sebagai kritik, karena tidak disampaikan ke ruang publik, ia tak lebih dari obrolan biasa.

Dengan kasus ini, dapat dicermati bahwa jaksa dan hakim menganggap semua yang berada di internet adalah ruang publik. Terjadi peleburan demarkasi antar ruang publik dan ruang privat sehingga tidak lagi ada batasan. Padahal jika dirujuk pengertiannya, baik penghinaan ataupun distribusi, sejatinya berada dalam konteks ruang publik bukan ruang privat. Ruang publik merupakan ruang terbuka dari kontestasi sosial. Sehingga apa yang diwacanakan diketahui dengan utuh oleh umum. Meminjam istilah Jurgen Habermas, ruang publik itu tempat diskusi umum. Di dalamnya mendapatkan kesempatan untuk melakukan kritik terhadap penguasa sebagai pejabat publik.

Ancaman bagi Demokrasi
Berbagai macam kasus di dunia maya yang didakwa berdasarkan pasal 27 UU ITE tersebut menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Transaksi pribadi saja dapat dijerat dengan pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Tidak ada distribusi, tidak bisa diakses oleh publik tetapi Jaksa penuntut dan Hakim dengan bebas dapat memaknai dan menafsirkan pasal tersebut. Padahal kasus yang menjerat baik Wisni atau Fadli sama sekali tidak bisa diakses oleh publik. Konsep publik ini telah menyimpang dari konsep asalnya. Wajar jika kemudian aktifis LBH dan keamanan internet seperti disuarakan Oleh Damar dan Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie jika pasal karet tersebut harus dihapuskan agar tidak berjatuhan  ‘korban’ baru serta tidak ada kesewenang-wenangan dari ‘penguasa’.

Sejatinya, internet menjadi saluran alternatif dan efektif dalam menyampaikan kritik konstruktif serta membangun demokrasi deliberatif seperti dituliskan oleh Jurgen Habermas. Dimana diskusi terjadi, musyawarah politik terjadi, justeru buntu karena setiap orang sekarang menjadi takut bersuara di internet (media sosial). Masyarakat maya kini takut bersuara melalui internet, karena kritikan akan dianggap sebagai pencemaran dan fitnah yang bisa kapan saja dijerat dengan UU ITE. Pada akhirnya kehadiran UU ITE bukan untuk membasmi kejahatan di Internet (cybercrime) tetapi dijadikan sebagai alat untuk memberangus suara-suara kritis. Sehingga kehadiran UU ITE menjadi kontraproduktif dengan cyber demokrasi. Ini ancaman serius bagi demokrasi yang barus saja tumbuh di Indonesia! Oleh karena itu, mengamini aktifis LBH dan Aktifis Keamanan Internet, tinjau ulang keberadaan pasal 27 agar tidak memberangus Demokrasi kita.

Sumber: Dudi Rustandi, Opini Tribun Jabar 12 Maret 2015

1 comment for "Anomali Ruang Publik dan Privat Media Sosial"

  1. Pak, mau bertanya. adakah teori/asas mendukung bahwa grup di line merupakan grup privat seperti pada kasus fadhli rahim dengan bupati gowa? terima kasih

    ReplyDelete

Terima kasih telah berkunjung, tunggu kunjungan balik saya ya...