Media Baru, Ruang Publik Baru
Media massa, idealnya adalah sebagai ruang kontestasi ide publik. Ia menjadi sarana menyampaikan keinginan dan pendapat publik. Ia dipercaya sebagai sarana efektif untuk menyebarkan ide-ide perubahan. Wadah publik dipercaya menjadi tempat penyemaian ide-ide Revolusi kemerdekaan, perpindahan Orla ke Orba, hingga Reformasi di Indonesia. Realitas kini, media yang dimaksud bukan lagi milik publik, namun milik para konglomerat yang mampu mengendalikan opini publik untuk kepentingan-kepentingannya. Ruang milik publik akhirnya tersandera oleh media yang harusnya menjadi corong publik tersebut. Dalam bahasa Habermas, ruang publik hanya dikuasai oleh kalangan borjuis sebagai pemilik kapital.
Media Internet hadir membawa kabar baik, ia menjadi ruang publik baru bagi masyarakat. Bukan hanya kalangan borjuis yang bisa berkumpul di media ini seperti diungkapkan Habermas, tapi juga kalangan masyarakat biasa yang melek internet. Tidak sedikit gagasan-gagasan perubahan datang dari masyarakat yang tidak dikenal. Revolusi mesir adalah salah satu ‘kabar baik’ tentang penggunaan media internet sebagai ruang publik. Di Indonesia, tidak sedikit kasus-kasus yang dipelopori dan diadvokasi oleh kekuatan massa internet; sebut saja kasus Prita Mulyasari, Kasus Kriminalisasi salah satu pimpinan KPK—Bibit-Chandra, kasus pencurian sendal AAL atau beberapa pekan lalu di Bandung, melalui change.org masyarakat Bandung berhasil melakukan petisi penolakan pembangunan Babakan Siliwangi.
Melalui buku Cyber Media, Rully Nasrullah, seorang pakar cyberculture membeberkan bagaimana kehadiran media siber telah menggeser persoalan-persoalan dalam kehidupan sehari-hari, dari mulai aspek sosial, politik, ekonomi, serta unsur budaya yang ada di dalamnya. Salah satu implikasinya adalah berkembangnya demokratisasi media dengan kemunculan media warga (hal 47), peran media mainstream yang dikuasai oleh konglomerat media dapat diimbangi dengan informasi yang disajikan oleh media warga. Warga tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sekaligus sebagai produsen informasi.
Kesempatan yang luas atas partisipasi warga terhadap produksi informasi di media siber menjadi pintu kembalinya ruang publik yang selama ini dikuasai oleh pemilik modal. Wajar jika pada akhirnya media mainstream pun turut menikmati sajian informasi yang ditawarkan media warga. Beberapa sajian khas warga diangkat ke media mainstream—televisi dan surat kabar.
Eksistensi ruang publik media siber sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh Habermas sebagai institutional criteria. Kriteria lembaga tersebut adalah, pertama di media siber tidak mempermasalahkan status saat akan menjadi produsen opini atau berita. Kedua, melalui media siber setiap orang yang memiliki akses dapat terlibat secara penuh tanpa kecuali. Ketiga,inlkusif. Publik dapat mengakses setiap informasi dan berinteraksi dengan beragam macam fasilitas atau aplikasi yang tersedia. Oleh karena itulah ruang siber menjadi ruang yang terbuka bagi siapa saja untuk berinteraksi atau sekedar mengkonstruksi diri. Siapapun yang terkoneksi, secara otomatis ia menjadi bagian dari anggota masyarakat internet (hal 128).
Bagi Rully, walaupun keterbukaan tanpa batas media siber, tetapi dapat muncul juga apa yang dikatakan sebagai “digital divide” yaitu adanya pembatasan keterlibatan pengguna sebuah komunitas diskusi seperti grup di facebook atau milis. Selain itu juga terkendala oleh kemampuan warga dalam memiliki atau menggunakan perangkat teknologi (hal 133). Sehingga, bgi Rully sendiri, ruang publik siber tidak berbeda dengan ide ruang publik yang ditawarkan oleh Habermas, punya idealitas, namun terbatas dalam realitas. Namun, penulis memiliki optimisme, melalui media siber, entitas diberi kesempatan lebih luas untuk bertukar pikiran terhadap kepentingan publik dan juga sebagai penjaga amanah politik yang merugikan publik seperti dicontohkan dalam paragraf pertama.
Buku ini mendeskripsikan secara gamblang tentang teori, konsep, ide-ide, hingga aplikasi-aplikasi media siber. Di tengah sulitnya referensi tentang Media Siber versi Indonesia, buku ini ibarat air di tengah padang pasir. Bagi kalangan akademisi, khususnya bidang Ilmu Komunikasi, buku ini dapat menjadi pemandu dalam mata kuliah baru—new media. Bagi praktisi atau citizen journalism, buku ini dapat menjadi panduan agar tidak tersesat di tengah hutan belantara ruang siber. Buku ini menjadi sempurna karena dilengkapi dengan contoh dan kasus. Sehingga, walaupun penuh dengan teori-teori akadamik, pembaca umum dapat mencernanya dengan selipan kasus-kasus dari penulisnya.***[]
Hello mate great bloog post
ReplyDelete