"Advokat" Era Digital

Setelah menjadi bulan-bulanan pengadilan, akhirnya kasus “sandal jepit” yang menimpa AAL ditutup dan AAL sendiri divonis bersalah oleh pengadilan dengan dikembalikan lagi kepada orang tuanya. “Bebas”nya AAL walaupun divonis bersalah, salah satunya didorong oleh banyaknya dukungan dari masyarakat untuk membebaskan AAL.
Jika menengok perjalanan panjang AAL sebelum akhirnya dibebaskan, salah satu peran yang tidak bisa kita pungkiri adalah adanya peran aktif media dalam melakukan advokasi terhadap AAL, seperti yang pernah terjadi pada kasus Prita dan Darsem. Advokasi yang dilakukan oleh media tidak terlepas dari peran advokat- advokat era digital.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003), advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara di pengadilan, ia adalah seorang pengacara. seorang pengacara memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan atau advokasi.
Dalam konteks manusia digital, seorang advokat tidak mesti ahli hukum yang memiliki latar belakang formal sebagai pengacara yang dibayar untuk melakukan pembelaan. Ia adalah seorang “blogger” yang memiliki naluri dan nurani untuk melakukan pembelaan terhadap kaum tertindas dan lemah, baik ketika berhadapan dengan hukum, ekonomi, ataupun pendidikan.
Bagi seorang aktifis, menjadi advokat adalah melakukan berbagai upaya pembelaan terhadap orang-orang yang lemah ketika berhadapan dengan berbagai kasus tanpa melanggar aturan-aturan yang ada, dari awal kasus muncul hingga kasus selesai atau bebas dari tuntutan hukum.
Kekuatan Advokasi Berjejaring
Salah satu keuntungan bergaul dengan dunia maya adalah terhubungkannya manusia digital dari satu dunia yang satu dengan dunia lain yang sangat berbeda. Kita dapat terhubung dengan budaya yang awalnya sama sekali tidak kita kenal. Kita pun dapat terhubung (connected) dengan beragam jenis manusia, dari berbagai stratifikasi.
Berkaitan dengan kasus yang penulis sebutkan di atas, sebelum akhirnya diangkat ke mainstream media (televisi/ Koran/ media online), telah ramai dibicarakan oleh manusia-manusia digital (blogger) melalui jejaringnya masing-masing. Kekuatan pembelaan melalui jejaring mampu menularkan emosi kepada setiap blogger yang telah terhubung, diajak terhubung dan membacanya sehingga melahirkan emosi pembelaan yang baru.
Penyebaran emosi ini menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Nicholas A. Christakis dan James H. Flower di Amerika Serikat (Connected, 2010), karena pada dasarnya emosi manusia menyebar dari orang ke orang melalui dua sifat interaksi; ia memiliki kecenderungan meniru orang lain dan mengalami keadaan internal yang sama dengan orang-orang yang mempropagandakannya. Walaupun dalam kasus penelitian yang dilakukan oleh Cristakis dan James cenderung memiliki makna negatif sehingga disebut sebagai penyakit psikogenik massa ( mass psychogenic illness/ MPI), namun dalam konteks ini, penularan penyakit tersebut menjadi mujarab untuk membebaskan seseorang dari jeratan hukum.
Mass psychogenic illness dapat memberikan efek emosi yang bisa menyebar jauh dan lebih luas, melakukan pembelaan terhadap seseorang yang pantas untuk dibela mengalir melalui ikatan-ikatan jejaring sosial. Penyebaran emosi ini akan menjadi gelombang di samudera luas hubungan sosial manusia sehingga orang-orang yang terhubung dapat merasakan dan memiliki perasaan emosi yang sama dalam arus pembelaan. Dalam konteks komunikasi, sifat ini memenuhi salah satu fungsi komunikasi massa yaitu menyatukan perasaan dan sikap massa atau popular dengan kohesi sosial. Media dapat mendorong masyarakat untuk bersatu.
Karakter pembelaan dengan gelombang emosi yang sama dapat kita temukan dalam Kasus AAL. Melalui proses yang cukup panjang dan lama, advokasi itu dilakukan dari proses awal pewacanaan, seruan dan ajakan melalui berbagai macam tulisan simpatik dan advokatif hingga aksi nyata masyarakat untuk mengumpulkan sandal sebagai symbol sindiran hingga turun tangannya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Begitupun dengan kasus Prita dan Darsem. Sebuah aksi tidak mungkin terjadi tanpa adanya pewacanaan melalui tulisan simpatik. Dan inilah cikal bakal advokasi dari advokat di era digital, sebuah tunas advokasi yang disuarakan oleh para blogger melalui tulisannya. Bahkan seperti dilansir oleh “PR Print” edisi Sabtu (14/01/12), momentum advokasi terhadap AAL mendorong KPAI untuk meminta penghapusan penjara anak-anak kepada Presiden. Momentum ini tentu sedikit banyak merupakan salah satu hasil kontribusi dari advokat-advokat era digital.
Menjadi Bangsa Digital
Kasus yang terselamatkan tersebut, hanya sebagian kecil kasus-kasus yang ada. Masih banyak kasus-kasus lain yang belum mendapatkan porsi perhatian dari advokat digital, terlebih dengan kasus yang langsung dihadap-hadapkan dengan Negara karena berkaitan dengan perundang-undangan seperti kasus tanah adat yang telah memakan korban seperti terjadi di Mesuji.
Sebagai bagian dari bangsa, kita tentu memiliki nurani kebangsaan yaitu nurani yang berpihak kepada nurani rakyat kebanyakan. Budayawan Jakob Sumardjo (PR, 14/01/12) memandang bahwa eksistensi Negara saat ini dipandang tidak banyak berpihak kepada masyarakat yang menjadi bagian dari bangsa sebagai sumber kekuatan moral. Kenyataannya adalah bahwa Negara seringkali memosisikan sebagai penguasa di hadapan Bangsanya, karena rakyat seringkali menolak keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh rapat marathon dalam menghasilkan peraturan. Rakyat seringkali tidak berkutik ketika berhadapan dengan Negara.
Dalam konteks kasus-kasus yang menghadapkan secara langsung antara masyarakat/ rakyat sebagai bagian dari bangsa dengan Negara, rupanya Negara masih belum sadar bahwa kekuatan jejaring dalam dunia maya mampu mengendorkan kekuatan Negara. Negara tidak pernah belajar ke Negara tetangga di Timur tengah bahwa kejatuhannya digerakan oleh advokat-advokat digital yang berjejaring. Negara tidak pernah sadar bahwa advokat dunia digital tidak pernah menerima suap karena ia digerakan oleh nurani kebangsaannya. Nurani para advokat digital akan tetap menyala selama Negara tidak mendengarkan bangsanya sendiri.
Dari kasus-kasus yang ada, rasanya tidak berlebihan jika memperbaiki bangsa ini bisa dengan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa digital. Menjadikan bangsa digital berarti menyebarkan energy positif ke sesamanya melalui ruang-ruang maya agar tetap memiliki memiliki nurani kebangsaan. Karena nuranilah yang dapat menyelamatkan bangsa dari berbagai bencana moral.
“PR” 30/01/12

Post a Comment for ""Advokat" Era Digital"