Aktivitas Maya, Sanksi Nyata
special-effect.blogspot.com |
Dunia maya sudah
menjadi bagian hidup dari dunia nyata bahkan dianggap sebagai kenyataan itu
sendiri. Melalui dunia maya setiap orang membangun komunitas sosialnya. Realitas
maya yang benar-benar membumi, bagi manusia digital adalah kenyataan itu
sendiri. Beberapa kasus yang disebabkan oleh aktivitasnya di dunia maya
merupakan bukti nyata. Sebut saja kasus Prita, Irfan brimob, siswa SMA yang
dipenjarakan karena penghinaan melalui status fesbuk, dan banyak lagi kasus
lainnya. Kasus-kasus ini menunjukan bahwa dunia maya tidak lagi sebagai cyberspace namun realitas nyata, ia
hidup bersama di rumah kita. Ia bukan hiperrealitas yang tercerabut dari
akarnya, ia tidak sedang mereduksi kenyataan untuk dikamuflasekan seperti
dinyatakan oleh Baudrillard ataupun Umberto Eco. Ia adalah realitas itu sendiri.
Walaupun telah
banyak kasus-kasus yang muncul melalui dunia maya, yang jatuh lagi ke tempat
lahirnya (realitas nyata), sebagian manusia maya masih menganggap bahwa
dunianya adalah dunia yang hanya terjadi di dalam jaringan antar komputer
belaka. Sehingga tidak sedikit aktifis maya yang masih memperlakukannya sebagai
mainan yang tidak akan pernah berdampak dalam kehidupannya. Sebut saja plagiasi
karya oleh bloger, penipuan status melalui jejaring sosial sehingga merugikan
baik secara meteril ataupun imateril, cerita fiktif yang dibuat seolah nyata
yang membuat ratusan ribu orang iba dan terharu, pembobolan data personal (hacking), dan kasus-kasus lainnya. Bahkan
menurut sumber berita nasional, aktifitas pelanggaran dunia maya lebih banyak
dilakukan oleh para hacker di Indonesia. menurut Arrahma.com, Indonesia bahkan
menduduki peringkat pertama cybercrime di Dunia. Selama ini kasus-kasus
tersebut jarang sekali tersentuh oleh sanksi, seperti pernah dilansir oleh PR
online beberapa waktu lalu.
Transaksi Sosial
Untuk mengatur
hubungan yang dilakukan melalui jaringan informasi antar komputer, pada tahun
2008 pemerintah telah mengeluarkan
aturan dalam bentuk undang-undang. Pada dasarnya undang-undang tersebut
mengatur tentang transaksi elektronik termasuk di dalamnya adalah perlindungan
HAKI personal. Lantas bagaimana kasus-kasus yang dianggap biasa dan sepele seperti
telah disebutkan yang dilakukan oleh para aktifis dunia maya, seperti kasus plagiasi
karya, penipuan status fesbuk yang merugikan pihak lain, ataupun penyebaran
berita bohong ataupun hoax?
Jika dicermati
secara hukum, kasus-kasus di atas dapat dikenai sanksi secara perdata ataupun
pidana sesuai dengan UU ITE ((Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ada beberapa pasal yang mengatur persoalan di atas baik secara tersurat ataupun
tersirat, seperti tercantum dalam bab
VII tentang perbuatan yang dilarang. Pasal Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Transaksi
elektronik tidak hanya berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan perdagangan yang
dilakukan melalui jaringan elektronik, namun juga berkaitan dengan transaksi
sosial melalui jaringan elektronik. Transaksi sosial mensyaratkan adanya
pertukaran informasi dan makna seperti dinyatakan oleh Mulyana dalam bukunya ‘Ilmu
Komunikasi’ (1999). Jika telah terjadi penipuan dan pembohongan secara sosial
melalui jaringan elektronik sehingga merugikan orang, seorang manusia maya yang
mersa dirugikan dapat dituntut secara hukum sesuai dengan UU ITE.
Selain pasal 28,
pasal yang mengatur tentang transaksi sosial elektronik yang berkaitan dengan
pembohongan dan penipuan, tercantum dalam pasal 35;
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik tersebut dan/ atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik”
Pasal tersebut
dapat ditafsirkan sebagai bentuk plagiasi ataupun hoax. Plagiasi merupakan
penciptaan suatu karya orang lain dengan mengatasnamakan dirinya baik secara
tersurat ataupun tersirat seolah-olah karya otentik dirinya. Sementara hoax
adalah berita bohong yang seolah-olah memiliki fakta nyata sehingga membuat
orang percaya bahwa fakta tersebut adalah benar.
Apa sangsi Bagi Pelanggarnya?
Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi
hukum, baik dalam bentuk perdata ataupun pidana. Setiap orang yang merasa
dirugikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan hubungan sosialnya di dunia
maya dapat mengajukan gugatan, baik bersifat perorangan ataupun kolektif.
Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 38 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa setiap
orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Ekeltronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
Berdasarkan pasal
tersebut, jelaslah bahwa seseorang yang merasa dirugikan karena hubungan
sosialnya di dunia maya—hubungan sosial yang menggunakan teknologi informasi
sebagai medianya—dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang merugikan diri/
kelompoknya sesuai aturan yang berlaku seperti disebutkan dalam pasal 39.
Sedangkan
pasal-pasal yang terkait langsung dengan sanksi yang dimaksud tercantum dalam
pasal 45 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Berdasarkan pasal
tersebut, menunjukan kepada kita bahwa pelanggaran/ penipuan/ ataupun
kebohongan yang dilakukan di dunia maya, termasuk di dalamnya berkaitan dengan
transaksi sosial, diganjar dengan hukuman yang berat. Jika dilihat dari sangsi
hukumnya, maka perbuatan pelanggaran/penipun yang dilakukan dalam dunia maya
termasuk pelanggaran yang berat.
Sementara
berkaitan dengan pasal 35 yang berkaitan dengan plagiasi ataupun hoax, dalam
pasal 51 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas
milyar)”
Berdasarkan
sangsi hukum yang berlaku, sifat penipuan dalam bentuk apapun, apakah berkaitan
dengan transaksi elektronik yang dapat merugikan secara material financial
ataupun transaksi sosial yang menimbulkan kerugian mental ataupun material pada
dasarnya memiliki substansi yang sama ketika berhadapan dengan hukum.
Belajar dari
banyak kasus, walaupun banyak pelanggaran dunia maya yang belum terjerat hukum,
namun alangkah lebih baiknya jika kita bisa menjaga diri dan mengantisipasi,
karena pada dasarnya semua bersumber pada pengendalian etika, jangan sampai
kita menjadi salah satu manusia maya yang terjebak pada kasus hukum cybercrime
karena ketidaktahuan kita. Jangan pula menjadi pemabuk maya, seperti
diungkapkan oleh John Naisbith. Tetaplah menapak pada realitas.
Tulisan Dudi Rustandi, dimuat pada HU Pikiran Rakyat Awal Januari 2012
Post a Comment for "Aktivitas Maya, Sanksi Nyata"
Terima kasih telah berkunjung, tunggu kunjungan balik saya ya...